Bagaimana Haji Furodah atau Mujalamah di Indonesia ??

Jakarta 01/12/2022
Alhamdulillah sejak tahun 2019 pemerintah RI telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Di dalamnya tertuang bahwa Program Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut.
Kini anda dapat melaksanakan ibadah haji dengan waktu yang lebih cepat dan aman, karena semua baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Ada Tiga Program Haji Resmi di Indonesia
- Haji Reguler Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian lebih dari 30 tahun sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
- Haji Khusus (ONH Plus) Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 6 sampai dengan 7tahun.
- Haji Furodah atau Mujamalah , Langsung Berangkat tanpa Antri
Oleh Karena itu Haji Tour siap memfasilitasi dan membantu bapak/ibu dalam melaksanakan ibadah haji dengan aman khusu dan nyaman